Tugas dan Wewenang Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan / 'civilizated organization' dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing antara lain :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
a) Mengubah dan menetapkan UUD
b) melantik presiden dan wakil presiden
c) Hanya dapat memberhentikan presiden dan/ wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
2. Dewan Perwakilan Rakyat
a) Membentuk UUD
b) Membahas RUU bersama presiden
c) Mengesahkan RUU yang telah disetujui presiden
d) Mengajukan usul RUU
3. Mahkamah Agung
a) Mengadili pada tingkat kasasi, menguji perundang-undangan dibawah UU dan mempunyai wewenang yang diberikan oleh UU
b) Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
c) Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
4. Mahkamah Konstitusi
a) Memutuskan atas sengketa kewenangan lembaga negara
b) Menguji UU terhadap UUD
c) Memutuskan pembubaran parpol
5. Presiden
a. Sebagai kepala pemerintahan
1) bidang eksekutif
a. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945
b. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
c. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam UU
d. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
b) Bidang legislatif
a. Mengajukan RUU kepada DPR
b. Membahas setiap RUU bersama DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama
c. Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU
3) Bidang yudikatif
a. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan MA
b. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR
b) Sebagai kepala negara
1. Dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain
2. Mengangkat duta dan konsul
3. Menerima penetapan duta negara lain
4. Memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
6. Komisi Yudisial
a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
b. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
c. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
d. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim
7. Badan Pemeriksa Keuangan
a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara mandiri dan bebas
b. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPRD sesuai dengan kewenangan
8. Dewan Perwakilan Daerah
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bisang legislatif tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu
Comments
Post a Comment